Kamis, 21 Desember 2023

Solusi Tuntas Islam Mengatasi Karhutla


Oleh: Achmad Mu'it 
Jurnalis 

Kebakaran hutan dan Hb lahan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan setiap musim kemarau. Yang menjadi pertanyaan : Apakah hutan ini terbakar atau sengaja dibakar?

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 80 % hutan yang terbakar selalu menjadi perkebunan. (Liputan6.com, 16/9/2019). Ini yang membuat heran Kapolri ketika memantau kebakaran hutan di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Areal yang terbakar hanya hutan saja, sementara areal lainnya tidak terbakar. Jadi, siapa yang bermain di balik kebakaran hutan?

Padahal sejak pertengahan juli 2019, menurut BNPB ada 6 provinsi yang siaga darurat bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Mestinya hal ini menjadi warning bagi pemerintah. Namun, nyatanya pemerintah abai dan tidak peduli dengan masalah ini. Baru setelah terjadi korban jiwa diantaranya kakek mulyoto (69) yg ditemukan warga tewas terbakar di ladangnya dalam keadaan hangus 12/9, ribuan warga terkena ISPA akibat kabut asap kebakaran hutan, dan perbincangan yang viral di dunia maya. Telah berhasil membuat pemerintah akhirnya buka suara.

Bencana karhutla sangat sulit diselesaikan dalam sistem kapitalisme karena jutaan hektar hutan dan lahan (yang seharusnya dikelola negara telah) diberikan konsesinya pada swasta/kapitalis. Padahal itulah yang menjadi akar masalahnya. 

Oleh sebab itu, masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas dengan sistem Islam melalui 2 pendekatan yaitu pendekatan hukum dan praktis.

Secara hukum, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk kepemilikan umum, sebagaimana Sabda Rasulullah : Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebagai aset kepemilikan umum, hutan haram diberikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini akar masalah karhutla bisa diatasi. Pengelolaan hutan harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan keseimbangan alam.

Dengan demikian akan lebih mudah mengatur kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara harus mendidik rakyatdan membangun kesadaran untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan manfaatnya bagi generasi penerus. 

Jika masih terjadi karhutla tentu pemerintah wajib segera mengutamakan keselamatan rakyatnya.
Adapun secara praktis, pemerintah harus melakukan langkah-langkah manajemen dan kebijakan tertentu dengan menggunakan iptek mutakhir dan memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.

Mengakhiri karhutla dengan 2 pendekatan ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan Syariah Islam secara menyeluruh yaitu dalam khilafah sistem kehidupan yang mengikuti metode kenabian. 

Dengan itu, bencana akibat ulah manusia termasuk kabut asap bisa dicegah dan diatasi. Pada akhirnya masyarakat menjadi tenang tanpa merasa khawatir akibat bencana yang ditimbulkan oleh ulah manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar